Bentuk Pansus, Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Philippines News News

Bentuk Pansus, Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Komisi III DPR tak segan menggunakan hak angket dalam hal ini pembentukan panitia khusus untuk membongkar transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

JawaPos.com – Komisi III DPR RI mengakui sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan . Karena itu, Komisi III DPR RI perlu mendalami dengan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan, informasi adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu saat ini masih sangat simpangsiur. Karena itu, perlu melakukan pendalaman Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Rabu mendatang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bongkar Skandal Rp 349 Triliun, PPATK tak Khawatir Dilaporkan |Republika OnlineBongkar Skandal Rp 349 Triliun, PPATK tak Khawatir Dilaporkan |Republika OnlinePPATK tak khawatir dilaporkan ke Bareskrim Polri karena bongkar skandal Rp349 triliun
Read more »

Alasan Arsul Sani Sebut Mahfud Md Tak Berwenang Umumkan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di KemenkeuAlasan Arsul Sani Sebut Mahfud Md Tak Berwenang Umumkan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di KemenkeuAnggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menilai, Menko Polhukam Mahfud Md tak berwenang mengumumkan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Read more »

Transaksi Janggal Rp 349 T Bocor, Arteria Sebut Ada Ancaman Pidana 4 TahunTransaksi Janggal Rp 349 T Bocor, Arteria Sebut Ada Ancaman Pidana 4 TahunAnggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal bocornya transaksi janggal Rp 349 triliun ke publik.
Read more »

DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa 'Bocor' ke PublikDPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa 'Bocor' ke PublikPolemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut.
Read more »

Pekan Depan, Komisi III DPR Panggil Mahfud dan Sri Mulyani soal Rp 349 TriliunPekan Depan, Komisi III DPR Panggil Mahfud dan Sri Mulyani soal Rp 349 TriliunKomisi III DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.  - Halaman 1
Read more »



Render Time: 2025-04-07 06:03:15