Polemik temuan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih berlanjut.
) masih berlanjut. Kali ini anggota Komisi III DPR, mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait tindak pencucian uang yang bisa 'bocor' ke publik.
Ia pun melanjutkan ketentuan dari aturan itu yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan hukuman. Adapun hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun. "Apakah boleh PPATK atau kepala komite itu tadi membuka ke publik? Seperti yang dilakukan oleh Pak Menko Polhukam, Mahfud MD," katanya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dugaan TPPU Rp349 T Kemenkeu, PPATK: Banyak yang Salah Paham!Polemik transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun Kemenkeu belum selesai.
Read more »
Titik Terang Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Jamin DiusutMenkopolhukam Mahfud MD menyebutkan temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349 triliun berpeluang untuk diproses hukum jika unsur pidanan
Read more »
Mahfud MD Usut 6 Modus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di KemenkeuJumlah transaksi mencurigakan ini lebih besar dari laporan awal yang sebesar Rp 300 triliun. Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa itu merupakan temuan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan korupsi.
Read more »
Transaksi Janggal di Kemenkeu Jadi Rp 349 T, PPATK Sebut Bukan Korupsi tapi TPPUIvan menjelaskan, transaksi Rp 349 bukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini penjelasan lengkapnya.
Read more »
PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 T di Kemenkeu Terbesar pada Ekspor, Impor dan PajakKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana megungkapkan asal usul transaksi mencurigakan di Kemenkeu tersebut.
Read more »
Soroti TPPU Rp 349 Triliun Kemenkeu, Aboe Bakar PKS: Ini Jenis Kelaminnya Apa?Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengkonfirmasi sumber dana transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Read more »