Asuransi Swasta Bisa Dipakai Top Up KRIS BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Bpjs Kesehatan News

Asuransi Swasta Bisa Dipakai Top Up KRIS BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Iuran Bpjs Kesehatan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 74%

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bisa menggunakan skema top up menggunakan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan lebih dari yang saat ini akan disediakan melalui Kelas Rawat Inap Standar bisa menggunakan skema top up menggunakan Asuransi Kesehatan Tambahan .

"Maka nanti asuransi kesehatan tambahannya akan memberikan pembiayaan kalau dia naik tingkat dari non eksekutif ke eksekutif maksimal Rp 400 ribu," ujar Dante. Empat tipe peserta BPJS Kesehatan itu ialah peserta penerima bantuan iuran karena termasuk golongan masyarakat tidak mampu, lalu peserta bukan pekerja atau BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, peserta pekerja bukan penerima upah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3, peserta pekerja penerima upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya, serta peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Mekanismenya merupakan mekanisme underwriting AKT dan manfaat top upnya merupakan manfaat layanan kesehatan berdasarkan hasil kesepakatan antara AKT dan fasilitas kesehatan

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Iuran Bpjs Kesehatan

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaKlaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Read more »

Permenkes buka peluang libatkan asuransi swasta 'top up' KRISPermenkes buka peluang libatkan asuransi swasta 'top up' KRISKementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang kerja sama BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk keperluan top up peningkatan layanan Kelas Rawat Inap ...
Read more »

Klaim Manfaat BPJS Kesehatan Bisa Digabung dengan Asuransi SwastaKlaim Manfaat BPJS Kesehatan Bisa Digabung dengan Asuransi SwastaKlaim manfaat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa digabung dengan asuransi tambahan.
Read more »

70 Persen RS Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan70 Persen RS Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS KesehatanAsosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengklaim 70 persen anggotanya siap menerapkan KRIS bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Read more »

RS Swasta Mau Layanan KRIS Dibayar Setara Tarif Kelas 1 BPJS KesehatanRS Swasta Mau Layanan KRIS Dibayar Setara Tarif Kelas 1 BPJS KesehatanARSSI berharap pemerintah membayar pemberlakuan layanan KRIS setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kesehatan.
Read more »

Rencana Penerapan Sistem KRIS BPJS Kesehatan Tuai Keluhan Rumah Sakit Swasta di GorontaloRencana Penerapan Sistem KRIS BPJS Kesehatan Tuai Keluhan Rumah Sakit Swasta di GorontaloRencana Penerapan Kebijakan system Kelas Rawat Inap Standar Atau Kris Bpjs Kesehatan Menuai Keluhan Dari Salah Satu Rumah Sakit Swasta di Gorontalo
Read more »



Render Time: 2025-02-25 14:49:35