ARSSI berharap pemerintah membayar pemberlakuan layanan KRIS setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kesehatan.
Ketua Umum ARSSI Iing Ichsan Hanafi menyebut ada berbagai macam jenis rumah sakit di Indonesia. Ada RS tipe A, B, C, hingga D yang harus mempersiapkan implementasi kelas standar ini.
Iing mengatakan selama ini tarif yang berlaku berbeda bagi setiap pasien. Ini kembali kepada kelas BPJS Kesehatan yang digunakan, apakah 1, 2, atau 3. Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini ditetapkan pada Rabu lalu.Pasal 103B ayat 1 beleid ini menyebut penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Ada keringanan bagi RS yang belum bisa menjalankan kelas standar sepenuhnya, yakni dengan penerapan KRIS sebagian atau sesuai kemampuan rumah sakit.
Kelas Standar Bpjs Kesehatan Kris Bpjs Kesehatan Arssi Rumah Sakit
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
70 Persen RS Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS KesehatanAsosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengklaim 70 persen anggotanya siap menerapkan KRIS bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Read more »
Beda Kelas dan Iuran BPJS Kesehatan PNS, Pegawai Swasta & BUMNSeperti apa beda kelas rawat inap BPJS Kesehatan untuk PNS, pegawai BUMN, dan pegawasi swasta?
Read more »
Klaim Manfaat BPJS Kesehatan Bisa Digabung dengan Asuransi SwastaKlaim manfaat peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa digabung dengan asuransi tambahan.
Read more »
BPJS Kesehatan: RS jangan kurangi tempat tidur karena KRISDirektur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam upaya ...
Read more »
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layananDirektur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi ...
Read more »