Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berencana mengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama.
, pasal 154 ayat berbunyi: zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Dengan ketentuan tersebut, maka akan timbul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi dari jenis-jenis barang adiktif tersebut. Untuk para pelaku Industri Hasil Tembakau, ini tentu akan sangat merugikan.
Alih-alih menyetarakan tembakau yang merupakan produk legal dengan narkotika dan psikotropika yang merupakan produk ilegal, Aris berpendapat agar RUU Kesehatan ini seharusnya dapat memberikan perlindungan konstitusional kepada ekosistem industri hasil tembakau, termasuk juga soal aspek pengendalian tembakau untuk tidak dikonsumsi oleh anak di bawah umur 18 tahun. “Akibatnya bisa buruk terhadap petani tembakau.
Aris menambahkan DPR harusnya lebih memprioritaskan regulasi krusial lainnya yang sedang dibahas, misalnya RUU Perampasan Aset Koruptor. Selain soal faedah yang lebih besar, ini juga untuk memangkas kapitalisme politik dari demokrasi nasional.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenkes Jawab Isu Perlindungan Nakes Hilang di RUU KesehatanAzhar lantas mengklaim justru pemerintah malah menambah proteksi pada tenaga medis dan nakes melalui daftar inventaris masalah (DIM) RUU Kesehatan.
Read more »
Kawal Pembahasan RUU Kesehatan Terkait Pengendalian TembakauRUU Kesehatan mencakup berbagai isu terkait dengan kesehatan di masyarakat, termasuk pengendalian produk tembakau. Masyarakat agar mengawal aturan tersebut secara ketat dan berkelanjutan Kesehatan AdadiKompas
Read more »
Tolak RUU Omnibus Law KesehatanIkatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumbar terus menyuarakan penolakan
Read more »
Kak Seto Soroti Aturan Rokok di RUU Kesehatan, Begini CatatannyaKetua Umum LPAI Kak Seto ikut menyoroti muatan perihal rokok dalam RUU Kesehatan. Ia menyoroti maraknya konsumsi rokok oleh anak di RI, begini catatannya.
Read more »
Mahfud Md Sebut Pemerintah Bakal Lobi Ketum Parpol Soal Pengesahan RUU Perampasan AsetMahfud Md Sebut Pemerintah Bakal Lobi Ketum Parpol Soal Pengesahan RUU Perampasan Aset TempoNasional
Read more »
NU Soroti Pasal soal Olahan Tembakau Disetarakan dengan Narkotika dalam RUU KesehatanNU berharap penyusunan RUU Kesehatan memperhatikan nasib rakyat, khususnya pasal olahan tembakau sejajar dengan narkotika, agar tak membuat rakyat kecil terperosok.
Read more »