OJK menerbitkan POJK Penyidikan. Penyidik OJK akan berwenang menentukan dilakukan atau tidak penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sedangkan di pasal 6 ayat disebutkan pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
"Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat: nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya; jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban; bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian; klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan; dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola," jelas OJK.
Sementara itu, tindak lanjut hasil penyidikan sesuai pasal 21 dikatakan bahwa penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan., cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan., kategori penyidik OJK. Ketiga, kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang .
"Dengan POJK ini, maka cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi: perbankan; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya; inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto; perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen; serta yang...
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Simak RinciannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Read more »
OJK menerbitkan aturan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK ...
Read more »
Aturan Baru, OJK Dapat Perluasan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa KeuanganPenyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Penyelenggara Wajib Bermodal Minimum Rp 100 MOJK resmi menerbitkan POJK tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang akan menjadi acuan perdagangan karbon lewat bursa karbon.
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Modal Minimum Penyelenggara Rp 100 MiliarOJK menerbitkan aturan mengenai perdagangan karbon yang akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Read more »
OJK Perluas Cakupan Penyidikan Kasus Keuangan Hingga KriptoOJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) pada Kamis, (24/8/2023).
Read more »