OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Penyelenggara Wajib Bermodal Minimum Rp 100 M

Philippines News News

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Penyelenggara Wajib Bermodal Minimum Rp 100 M
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

OJK resmi menerbitkan POJK tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang akan menjadi acuan perdagangan karbon lewat bursa karbon.

Aman mengatakan, regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca , sejalan dengan komitmen Paris Agreeement. Selain itu, POJK ini diterbitkan untuk mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Kemudian, disebutkan kalau pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon harus memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. Poin ketiga, penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis Unit Karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

"Pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan," bunyi poin keenam. Pengawasan juga akan dilakukan menyangkut tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta, pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

OJK resmi terbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbonOJK resmi terbitkan aturan perdagangan karbon melalui bursa karbonOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa ...
Read more »

OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa KarbonOJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa KarbonOJK menerbitkan POJK 14/2023 tentang aturan bursa karbon yang akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon.
Read more »

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Modal Minimum Penyelenggara Rp 100 MiliarOJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Modal Minimum Penyelenggara Rp 100 MiliarOJK menerbitkan aturan mengenai perdagangan karbon yang akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Read more »

Cek Daftar Penting Aturan Bursa Karbon, Modal Minimum Rp100 MCek Daftar Penting Aturan Bursa Karbon, Modal Minimum Rp100 MOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).
Read more »

OJK Rilis Aturan Perdagangan Karbon, Simak Poin-Poin PentingnyaOJK Rilis Aturan Perdagangan Karbon, Simak Poin-Poin PentingnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan bursa karbon. Salah satu poin sebutkan penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.
Read more »

Siapkan Modal Rp100 Miliar Jika ingin jadi Penyelenggara Bursa KarbonSiapkan Modal Rp100 Miliar Jika ingin jadi Penyelenggara Bursa KarbonOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku usaha memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar jika ingin menjadi penyelenggara bursa karbon.
Read more »



Render Time: 2025-03-04 03:57:19