Kemenkop UKM Terima 21 Aduan Soal Larangan Jual Pakaian Bekas Impor
"Kemarin ada sekitar 21 laporan, 7 laporan terverifikasi 4 pelaporan tanpa identitas tidak terverifikasi. Tidak terlalu banyak sebenarnya yang komplain," ujar Teten saat konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi dan UKM,Teten merinci, laporan di antara lain mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital e-commerce. Lalu, meminta solusi pemerintah atas dampak kebijakan melarang penjualan barang impor.
"Jadi ini sebenarnya yang positif ya, jadi kita ingin mereka sudah siap ganti jualan lah daripada jualan pakaian bekas ilegal," ujarnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
IKAPPI Minta Pemerintah 'Jemput Bola' Cari Solusi ThriftingPedagang: Kemendag & Kemenkop UKM Belum Pernah Ajak Dialog Soal Larangan 'Thrifting'
Read more »
Mendag: Kemendag Fokus Musnahkan Pakaian Bekas Impor |Republika OnlineTerkait alih usaha pedagang pakaian bekas impor, itu diserahkan pada Kemenkop UKM.
Read more »
Fokus Musnahkan Pakaian Bekas, Mendag Serahkan Nasib Pedagang ke KemenkopTerkait nasib dari para pedagang pakaian bekas, Mendag menyerahkan alih usaha untuk pedagangnya kepada KemenkopUKM.
Read more »
Menkop UKM dan Mendag: Jualan Baju Bekas Boleh Selama LegalMenkop UKM Teten Masduki mengadakan pertemuan dengan Mendag Zulkifli Hasan membahas instruksi presiden untuk melindungi UMKM di sektor tekstil.
Read more »
Teten: Tak Ada Ampun bagi Pedagang Baju Bekas Impor di E-CommerceMenkop UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pedagang yang menjual baju bekas impor akan dikenakan pidana penadahan.
Read more »
Perkuat Restriksi Impor Baju Diperketat, Kementerian Kolaborasi |Republika OnlineKementerian Keuangan, Koperasi UKM dan Perdagangan cari solusi perketat restriksi.
Read more »