Menkop UKM dan Mendag: Jualan Baju Bekas Boleh Selama Legal

Philippines News News

Menkop UKM dan Mendag: Jualan Baju Bekas Boleh Selama Legal
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Menkop UKM Teten Masduki mengadakan pertemuan dengan Mendag Zulkifli Hasan membahas instruksi presiden untuk melindungi UMKM di sektor tekstil.

Dari pertemuan tersebut keduanya sepakat untuk tidak mempermasalahkan pedagang yang menjual pakaian bekas, tetapi yang dipermasalahkan adalah barangnya yang ilegal.

Teten mengatakan pentingnya restriksi atau pembatasan terhadap barang bekas impor, terutama pakaian, karena 31% barang impor ilegal menguasai pasar lokal.“Kita juga tadi membicarakan pentingnya juga ada restriksi atas masuknya produk-produk impor, sehingga produk dalam negeri UMKM yang memang masuk di pasar lokal terganggu dengan derasnya produk impor. Dan ini bisa sampai 31 persen,” kata Teten Masduki selaku Menkop UKM RI kepada awak media, pada Senin .

Dari pihak Kementerian Koperasi UKM dan Kementerian Perdagangan pun berusaha untuk melindungi pasar domestik yang terpukul oleh barang impor legal dan yang ilegal. Sebagai usaha pembatasan barang impor ilegal ini, Zulhas sebagai Menteri Perdagangan telah melakukan upaya pemusnahan terhadap pakaian bekas impor yang dianggap ilegal. Zulhas mengatakan bahwa besok dirinya bersama dengan Bareskrim akan membakar 7000 bal di daerah Tangerang. Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.

Pemerintah Indonesia telah melarang impor pakaian bekas. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Teten: Tak Ada Ampun bagi Pedagang Baju Bekas Impor di E-CommerceTeten: Tak Ada Ampun bagi Pedagang Baju Bekas Impor di E-CommerceMenkop UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pedagang yang menjual baju bekas impor akan dikenakan pidana penadahan.
Read more »

Menteri Teten Terima 21 Pengaduan soal Pakaian Bekas ImporMenteri Teten Terima 21 Pengaduan soal Pakaian Bekas ImporMenkop UKM Teten Masduki menerima 21 pengaduan terkait larangan impor pakaian bekas ilegal.
Read more »

Teten Masduki: Boleh Jualan Pakaian Bekas, Asal Produk LokalTeten Masduki: Boleh Jualan Pakaian Bekas, Asal Produk LokalMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki tidak melarang pedagang di tanah air menjual pakaian bekas, asal tidak impor ilegal.
Read more »

Tak Kasih Ampun, Menteri Teten Blokir Penjual Baju Bekas di E-CommerceTak Kasih Ampun, Menteri Teten Blokir Penjual Baju Bekas di E-CommerceMenkop UKM Teten Masduki menegaskan tidak akan memberi ampun kepada penjual baju bekas di e-commerce. Bahkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan tidak segan memblokir akun penjual baju bekas.
Read more »

Mendag: Stok Pangan untuk Lebaran Cukup, Mudah-mudahan Tidak Ada Masalah | merdeka.comMendag: Stok Pangan untuk Lebaran Cukup, Mudah-mudahan Tidak Ada Masalah | merdeka.comKetua Partai Amanat Nasional ini memastikan, ketersediaan pangan untuk masyarakat sudah cukup. Berbagai harga-harga kebutuhan pokok juga masih terkendali.
Read more »



Render Time: 2025-04-04 06:08:39