1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

Philippines News News

1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, pada tahun 2022 pihaknya menindak 1.185 perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawainya. 'Dari tindak lanjut tersebut, di antaranya ada yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah,' kata Ida saat melakukan konferensi pers secara virtual, Selasa 28 Maret 2023.

Ida berharap, tahun ini tidak adalagi perusahaan yang diadukan terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya. 'Karena kondisi ekonomi Indoneisa yang semakin membaik, saya berharap tidak adalagi cerita perusahaan yang tidak membayarkan THRnya,' kata Ida. Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor M/2/HK.04.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kemnaker: Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaanKemnaker: Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan'THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,' ujar Menaker Ida Fauziyah. KemnakerRI
Read more »

Kemnaker Dorong Perusahaan Migas Perkuat Budaya K3Kemnaker Dorong Perusahaan Migas Perkuat Budaya K3Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong para pelaku usaha, terutama di bidang minyak dan gas (migas), memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.
Read more »

Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena SanksiPerusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena SanksiPerusahaan yang terlambat ataupun mencicil tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja/buruh bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Read more »

Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Ini Sanksi yang MenantiPerusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Ini Sanksi yang MenantiSanksi perusahaan tidak bayar THR sesuai ketentuan mulai dari teguran hingga dibekukan
Read more »

THR Lebaran Maksimal Cair H-7, Operasional Perusahaan Bisa Dibekukan Kalau Telat BayarTHR Lebaran Maksimal Cair H-7, Operasional Perusahaan Bisa Dibekukan Kalau Telat BayarKementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan, yang mencicil atau tidak tepat waktu dalam membayar THR bagi karyawannya.
Read more »

Tak Mau Bayar THR Lebaran 2023, Menaker Sudah Siapkan Sanksi Buat PerusahaanTak Mau Bayar THR Lebaran 2023, Menaker Sudah Siapkan Sanksi Buat PerusahaanBukan hanya kepada yang tidak membayar, pengenaan sanksi tersebut juga diberikan bagi pengusaha atau perusahaan yang abai terkait aturan pemberian THR Lebaran 2023.
Read more »



Render Time: 2025-03-26 14:24:47