Sanksi perusahaan tidak bayar THR sesuai ketentuan mulai dari teguran hingga dibekukan
Ilustrasi penerimaan tunjangan hari raya . ) keagamaan secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administrasi akan dikenakan secara bertahap.
Menaker mengungkapkan, sebelumnya di 2022 melalui posko satgas yang dibentuk, baik di Kemenaker maupun di daerah, tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan, dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah. Dari tindak lanjut tersebut sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Bisa Kena Sanksi, Ini Aturannya!Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
Read more »
Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena SanksiPerusahaan yang terlambat ataupun mencicil tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja/buruh bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Read more »
Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika OnlinePerusahaan akan mendapat sanksi jika terlambat membayar THR karyawannnya.
Read more »
Ingat Ya! THR Wajib Dibayar & Tak Boleh Cicil, Sanksi MenantiMenaker mengatakan, tak ada alasan lagi perusahaan untuk mencicil atau tidak membayar THR.
Read more »
Menaker Ingatkan THR Tidak Boleh DicicilMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh, tidak dicicil.
Read more »
Pengusaha Tak Bayar THR Siap-Siap Kena SanksiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran
Read more »