Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan, yang mencicil atau tidak tepat waktu dalam membayar THR bagi karyawannya.
THR ini diatur dalam PP nomor 36/2021 tentang pengupahan, di mana sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis," kata Ida dalam telekonfrensi 'Kebijakan Pembayaran THR 2023', Selasa, 28 Maret 2023.
Kemudian, sanksi kedua adalah pembatasan kegiatan usaha, sanksi ketiga adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan sanksi yang keempat yakni pembekuan kegiatan usaha. "Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu, saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menegaskan, pemberi kerja atau pengusaha harus membayar Tunjangan Hari Raya 2023 bagi pekerja dengan sistem penuh dan tidak boleh dicicil. "Dia juga menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menpan RB: THR ASN Cair Maksimal H-5 Lebaran |Republika OnlinePerpres mengenai pembayaran THR untuk ASN tengah disiapkan.
Read more »
Cair Maksimal H-7, Ini Aturan Lengkap THR Pegawai Swasta 2023Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang THR 2023. Apa saja poin-poin pentingnya?
Read more »
Menaker: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 LebaranSurat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tenggat pembayaran tunjangan hari raya Lebaran oleh perusahaan akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023). Ekonomi AdadiKompas
Read more »
Menteri PANRB: THR PNS Cair Minimal H-5 LebaranTunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair pada H-5 Hari Raya Idul Fitri.
Read more »
Catat, THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023Perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Read more »