Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dijatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terhadap Rijatono. Sedangkan ada beberapa hal memberatkan terhadap Rijatono yang jadi patokan Majelis Hakim dalam memvonisnya. Dalam kasus ini, Rijatono diputuskan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat KUHP.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Vonis Kasusnya Hari IniRijatono Lakka yang menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan mendengarkan vonisnya hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Read more »
Nasib Penyuap Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini |Republika OnlinePenyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono akan menjalani sidang vonis hari ini.
Read more »
Penyuap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara - Jawa PosMajelis hakim mengatakan Direktur PT Tabi Bangun Papua tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Read more »
Penyuap Lukas Enembe divonis 5 tahun penjaraDirektur PT Tabi Bangun Papua selaku terdakwa menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dijatuhi vonis lima tahun penjara ...
Read more »
Sama dengan Tuntutan Jaksa, Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun PenjaraPenyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis hukuman lima tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
Read more »
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 JutaDirektur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Read more »