Terbukti Ubah Putusan MK, Guntur Hamzah Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

Philippines News News

Terbukti Ubah Putusan MK, Guntur Hamzah Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 70%

Putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap hakim konstitusi Guntur Hamzah dinilai jauh dari harapan publik. Polhuk AdadiKompas

JAKARTA, KOMPAS – Hakim konstitusi Guntur Hamzah dinilai terbukti melanggar prinsip integritas karena telah mengubah putusanterkait pemberhentian Aswanto sebagai hakim konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pun menjatukan sanksi teguran teguran tertulis, karena Guntur terbukti mencoret frasa ”Dengan demikian” dan mengubahnya menjadi ”Ke depan” sehingga mengakibatkan putusan tersebut mengalami perubahan makna. Namun, putusan itu dinilai jauh dari harapan publik.

Perubahan frasa ”Dengan demikian,…” menjadi ”Ke depan,…” itu memiliki dampak terhadap putusan 103/2022. Menurut Majelis Kehormatan, dengan diganti frasa ”ke depan” koherensi dalam putusan tersebut menjadi lenyap, bahkan saling bertentangan . Hal itu juga menimbulkan kesan di masyarakat bahwa tindakan pemberhentian hakim konstitusi Aswanto sah, hanya saja ke depan tindakan tersebut tidak boleh dilakukan lagi.

Meskipun perubahan frasa di putusan 103/2022 terbukti, Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti terkait adanya motif pencoretan kata “Dengan demikian,” Sebelum menjatuhkan sanksi, Majelis Kehormatan MK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan diantaranya yang bersangkutan terbuka sejak awal sehingga memudahkan proses pemeriksaan perkara, serta praktik pencoretan/pengubahan putusan telah menjadi praktik yang lazim di MK sepanjang tidak dilakukan secara diam-diam dan mendapatkan persetujuan dari hakim lain.

Rekomendasi lain adalah Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan disempurnakan, khususnya substansi dan tata cara terkait dengan temuan. Hal yang tak kalah pentingnya adalah perlunya segera MK membentuk Majelis Kehormatan MK yang bersifat permanen, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kredibilitas dan integritas figur yang akan diangkat demi membangun kepercayaan publik.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Hakim Guntur Hamzah Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Sanksinya Teguran TertulisHakim Guntur Hamzah Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Sanksinya Teguran TertulisBREAKING NEWS Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti telah mengubah frasa putusan MK, dan melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.
Read more »

Hakim MK Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan, Sanksinya Teguran TertulisHakim MK Guntur Hamzah Terbukti Langgar Etik Ubah Putusan, Sanksinya Teguran TertulisHakim MK Guntur Hamzah dinyatakan melanggar etik dalam pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Guntur merupakan pengganti hakim Aswanto yang dicopot DPR RI
Read more »

Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim MK Gunzur Hamzah Hanya Disanksi Teguran |Republika OnlineTerbukti Langgar Kode Etik, Hakim MK Gunzur Hamzah Hanya Disanksi Teguran |Republika OnlineMajelis Kehormatan siap dikritik atas putusannya soal sanksi Hakim MK Guntur Hamzah.
Read more »

Hakim MK Guntur Hamzah yang Dilantik Jokowi Resmi Langgar Kode EtikHakim MK Guntur Hamzah yang Dilantik Jokowi Resmi Langgar Kode EtikMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah.
Read more »

Majelis Kehormatan MK Bacakan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto di Kasus 'Sulap Putusan'Majelis Kehormatan MK Bacakan Putusan Pencopotan Hakim Aswanto di Kasus 'Sulap Putusan'Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dengan pencopotan atau pemberhentian mantan Hakim MK Aswanto melalui Sidang Pleno
Read more »

Hakim MK Guntur Disanksi Teguran Tertulis di Kasus Ubah Pertimbangan PutusanHakim MK Guntur Disanksi Teguran Tertulis di Kasus Ubah Pertimbangan PutusanMKMK menjatuhkan hukuman sanksi etik teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frase 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'.
Read more »



Render Time: 2025-04-08 06:05:51