BREAKING NEWS Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti telah mengubah frasa putusan MK, dan melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias
/T/02/2023 tersebut pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023. Dalam amar putusannya, , Guntur terbukti mengusulkan perubahan frasa tersebut. Menurut
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim MK Gunzur Hamzah Hanya Disanksi Teguran |Republika OnlineMajelis Kehormatan siap dikritik atas putusannya soal sanksi Hakim MK Guntur Hamzah.
Read more »
MKMK nyatakan Hakim Guntur langgar kode etik terkait putusan 103Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku ...
Read more »
Hakim MK Guntur Disanksi Teguran Tertulis di Kasus Ubah Pertimbangan PutusanMKMK menjatuhkan hukuman sanksi etik teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frase 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'.
Read more »
MKMK Putuskan Skandal 'Sulap Putusan' Hari Ini, Hakim Konstitusi Terlibat?Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai mengusut skandal pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
Read more »
Ketua MK tegaskan independensi hakim konstitusiKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan akan menjaga independensi hakim konstitusi di lembaganya. "Independensi kami sebagai hakim ...
Read more »
Alasan Jokowi Belum Izinkan Polisi Periksa Hakim MK di Kasus Pengubahan PutusanPresiden Jokowi belum bersedia mengizinkan polisi memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi atau MK terkait kasus pengubahan putusan.
Read more »