Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Philippines News News

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 68%

Ketentuan mengenai pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Ketentuan ini juga mengatur pemberian gaji ke-13 ASN.

Ketentuan mengenai pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023. Ketentuan ini juga mengatur pemberian gaji ke-13 bagi para ASN.Indrawati mengatakan, penanganan Covid-19 memang sudah cukup terkendali. Namun, pemulihan ekonomi dinilai menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," kata dia, dalam konferensi pers, Rabu .Bendahara negara itu mendetail, komponen pemberian THR yaitu sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat , dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak komponen THR ASN memang mengalami penyesuaian.

Pada tahun berikutnya, komponen THR yang diberikan tidak berubah, namun seluruh ASN mendapatkannya. Baru pada 2022 komponen THR mengalami penyusiaian, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menpan-RB: THR ASN Cair Paling Lambat H-5 Lebaran Idul Fitri 2023Menpan-RB: THR ASN Cair Paling Lambat H-5 Lebaran Idul Fitri 2023Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran THR ASN.
Read more »

Penghasilan Kamu dari Royalti? Simak Ketentuan PajaknyaPenghasilan Kamu dari Royalti? Simak Ketentuan PajaknyaPemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai ketentuan perpajakan PPh atas royalti, berikut isi penjelasan lengkapnya.
Read more »

Pemerintah Berikan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru di THR 2023 |Republika OnlinePemerintah Berikan 50 Persen Tunjangan Profesi Guru di THR 2023 |Republika OnlinePemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan peraturan tentang THR.
Read more »

Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Ini Sanksi yang MenantiPerusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Ini Sanksi yang MenantiSanksi perusahaan tidak bayar THR sesuai ketentuan mulai dari teguran hingga dibekukan
Read more »

Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Read more »

Tak Cair Sebelum Lebaran, THR ASN, TNI & Polri Hangus?Tak Cair Sebelum Lebaran, THR ASN, TNI & Polri Hangus?Jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus.
Read more »



Render Time: 2025-03-26 06:30:47