Pengamat menyebut sejumlah ancaman mengintai kalau kelas BPJS Kesehatan berubah menjadi KRIS, seperti; defisit yang mengganggu kualitas layanan ke masyarakat.
Akan tetapi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kompak menegaskan kehadiran KRIS bukan menghapus kelas yang ada selama ini. Melainkan ada peningkatan dalam bentuk standardisasi yang mengacu pada 12 kriteria.
"Harus dipastikan adanya KRIS ini semua lapisan masyarakat mendapat fasilitas yang sama," ucap Esther kepada CNNIndonesia.com, Selasa . "Karena jika dilihat, ada perbedaan dari sisi layanan kesehatan, lokasi, dan manfaat kesehatannya," imbuhnya. "Artinya, peserta kelas 3 akan semakin sulit membayar iuran dan menjadi menunggak iuran yang akibatnya tidak mendapat layanan JKN. Saat ini saja yang iurannya Rp35 ribu masih banyak yang nunggak, dengan naik iuran maka akan semakin banyak yang menunggak," tambah Timboel.Selain ancaman defisit keuangan yang berujung penelantaran kesehatan masyarakat, ada bahaya lain. Timboel menyebut mereka yang selama ini berada di kelas 1 dan kelas 2 bakal merasa tidak puas dengan pelayanan KRIS.
"Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di RS. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan. Apalagi nanti dengan KRIS, akan terjadi ketidakpuasan layanan peserta JKN," jelas Timboel.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISMeski telah diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Read more »
Meningkatkan mutu layanan BPJS Kesehatan melalui KRISKelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ...
Read more »
BPJS Kesehatan: Narasi Penghapusan Kelas Tak Ada di PerpresKepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »
70 Persen RS Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS KesehatanAsosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengklaim 70 persen anggotanya siap menerapkan KRIS bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Read more »
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa DiterapkanKemenkes memastikan sebagian besar rumah sakit di Indonesia sudah siap untuk menerapkan sistem KRIS yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Read more »
Tak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Ini Aturan Lengkap KRISSistem kelas BPJS Kesehatan, baik 1, 2 dan 3, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »