Sistem kelas BPJS Kesehatan, baik 1, 2 dan 3, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
- Pemerintah telah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan adanya aturan tersebut, sistem kelas BPJS Kesehatan, baik 1, 2 dan 3, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar . Pengganti kelas BPJS Kesehatan tersebut berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025.
Dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri. Meski begitu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Besaran iuran masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Read more »
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Read more »
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layananDirektur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi ...
Read more »
Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRISTarif iuran kelas III BPJS Kesehatan berpotensi naik karena penerapan KRIS
Read more »
Dirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada PerbedaanBPJS Kesehatan, menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Read more »