Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) Guntur Hamzah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Dia terbukti melakukan melakukan pelanggaran etik atas perbuatannya mengubah frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan” dalam putusannya.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga. Demikian diputus dalam rapat majelis kehormatan," ujar Palguna.Pengucapan putusan MK merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan atas temuan dari MK mengenai adanya perbedaan antara Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 dan Risalah Persidangan yang diunggah ke laman mkri.id dengan Putusan yang dibacakan/diucapkan secara langsung dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 23 November 2022.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim MK Gunzur Hamzah Hanya Disanksi Teguran |Republika OnlineMajelis Kehormatan siap dikritik atas putusannya soal sanksi Hakim MK Guntur Hamzah.
Read more »
Hakim Guntur Hamzah Terbukti Ikut Ubah Putusan MK, Sanksinya Teguran TertulisBREAKING NEWS Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti telah mengubah frasa putusan MK, dan melanggar bagian dari penerapan prinsip integritas dalam sapta karsa hutama.
Read more »
Hakim MK Guntur Disanksi Teguran Tertulis di Kasus Ubah Pertimbangan PutusanMKMK menjatuhkan hukuman sanksi etik teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam kasus mengubah frase 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'.
Read more »
MKMK nyatakan Hakim Guntur langgar kode etik terkait putusan 103Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku ...
Read more »
Kriminolog Sebut Perilaku Mario Dandy Anomali: Biasanya Pelanggaran Hukum Disembunyikan, Ini DisebarAncaman pasal berlapis kepada Mario Dandy karena dugaan menyebarkan video penganiayaan David mendapat respons dari kriminolog Universitas Indonesia (UI)
Read more »
Ini Potensi Pelanggaran Pemilu yang Diantisipasi BawasluPertama, kata dia, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang.
Read more »