Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi.
Selain Emirsyah, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mitra bisnisnya Soetikno Soedarjo selaku Direktur Utama PT. Mugi Rekso Abadi . Padahal, kedua kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT.
“Yang jadi pertanyaannya, kenapa KPK dulu tidak menuntut dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi? Tapi lebih memilih pada pasal-pasal gratifikasi yang dilakukan oleh KPK. Nah, itu yang menjadi pertanyaan besar sebenarnya itu,” ujarnya.Kata Fickar, bahwa saat ini yang menjadi sorotan atau fokus persoalannya adalah apakah perbuatan yang pernah dikualifikasi dalam satu tuntutan tertentu, itu bisa diadili lagi atau tidak.
"Mungkin kalau dari satu rangkaian yang sama diceritakan oleh penasihat hukum , ada lima perbuatan pengadaan pesawat yang oleh KPK dijadikan dasar untuk menuntut gratifikasinya, penerimaannya,” jelas dia. Tersangka Emirsyah, kata Burhanuddin, perannya membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada milik Garuda Indonesia.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dari KPK ke Kejagung: Pakar Hukum Pidana Nilai Kasus Emirsyah Satar Ne Bis in IdemPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar menilai dalam kasus itu berlaku Ne Bis In Idem
Read more »
Dari KPK ke Kejagung, Pakar Hukum Sebut Kasus Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Pengulangan KasusBerita Dari KPK ke Kejagung, Pakar Hukum Sebut Kasus Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Pengulangan Kasus terbaru hari ini 2023-10-17 13:50:07 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Pakar hukum: MK telah menempatkan diri sebagai legislatifPakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Jhohanes Tuba Helan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah ...
Read more »
Oknum BPK Disebut Terlibat Korupsi BTS, Kejaksaan Didesak Mengusut TuntasJPNN.com : Dugaan keterlibatan oknum BPK dalam kasus korupsi BTS berangkat dari pengakuan seorang terdakwa dalam persidangan.
Read more »
Kejaksaan Tinggi NTT sita lahan milik tersangka korupsi di Labuan BajoPenyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita tanah seluas 19.998 meter persegi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, milik ...
Read more »
Kejagung tepis isu oknum Kejaksaan bisa “amankan” perkara BTSKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menepis isu terkait oknum pejabat Kejaksaan RI yang bisa “mengamankan” ...
Read more »