Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita tanah seluas 19.998 meter persegi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, milik ...
Kupang - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita tanah seluas 19.998 meter persegi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, milik tersangka Bahasili Papan dalam kasus korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Nusa Tenggara Timur.
"Penyidik telah melakukan penyitaan lahan milik tersangka Bahasili Papan yang ada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, AA Raka Putra Dharmana, di Kupang, Selasa.Menurut dia penyitaan aset tanah seluas seluas 19.998 m2 milik tersangka Bahasili Papan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi NTT di Kabupaten Manggarai Barat dilakukan pada Senin .
Ia menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Salesius Guntur, dengan menancapkan papan sita di empat titik dan disaksikan Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT, Bangkit YP Simamora.Menurut dia penyitaan itu juga dihadiri Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Yohanes Rinaldo Gampur, Lurah Labuan Bajo, Fulisianus Gampur, serta penjaga tanah Gabriel Ganti.
"Penyitaan tanah itu berdasarkan penetapan dari ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 meter persegi milik Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang terletak di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," kata Dharmana.
Papan diduga korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp8,5 miliar lebih dengan ancaman sangkaan primair pasal 2 ayat jo pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP.Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat butir 1 KUHP.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Baliho PSI Partai Jokowi Menjamur di Kota Labuan BajoBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »
J Trust Bank Ikut Serta Membangun Hotel di Labuan BajoPT Bank JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank kerja sama dengan PT Tatamulia Nusantara Indah (TATA) dan IHG Hotels & Resorts (IHG) membangun hotel di Labuan Bajo.
Read more »
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI DiperpanjangBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »
Pakar Hukum: Kasus Emirsyah Satar di Kejaksaan Ne Bis in IdemJPNN.com : Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600 di Garuda
Read more »
Rumah Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke Oknum BPK Digeledah, Kejaksaan Agung Sita DokumenKejaksaan Agung menggeledah rumah Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Read more »
Pastikan Tak Berhenti di Markus, Kejaksaan Telusuri Aliran Uang untuk Tutup Perkara Korupsi BTSKejaksaan Agung memastikan bakal terus menelusuri aliran uang dalam perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Read more »