OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan

Philippines News News

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Penjaminan.

menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan.unit syariah hingga pada akhirnya mendukung industri penjaminan syariah dapat tumbuh berkelanjutan.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur kewajiban perusahaan penjaminan untuk melakukan pemisahan unit usaha syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

Menurut Aman, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

AAJI Dukung Rencana OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal MinimalAAJI Dukung Rencana OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal MinimalAsosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana OJK yang mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan minimal permodalan yang dimiliki.
Read more »

OJK Bakal Klasifikasi Perusahaan Asuransi Sesuai Modal, AAUI: Informasi Masih MinimOJK Bakal Klasifikasi Perusahaan Asuransi Sesuai Modal, AAUI: Informasi Masih MinimAAUI menilai Informasi mengenai model klasifikasi dari OJK kepada industri masih terbatas sehingga masih memerlukan diskusi atau kajian lebih lanjut.
Read more »

Askrindo Syariah Sebut Spin Off UUS Penjaminan Tambah Ruang Gerak & Kapasitas UsahaAskrindo Syariah Sebut Spin Off UUS Penjaminan Tambah Ruang Gerak & Kapasitas UsahaPT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah (JPAS) menyebut aturan OJK terkait spin off perusahaan penjaminan dapat menambah ruang gerak dan kapasitas usaha.
Read more »

OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik BaruOJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik BaruOJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait penggunaan jasa akuntan publik. Simak detailnya!
Read more »

OJK Terbitkan Aturan Terbaru Penggunaan Jasa Akuntan PublikOJK Terbitkan Aturan Terbaru Penggunaan Jasa Akuntan PublikOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Read more »



Render Time: 2025-03-01 06:07:58