Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Otoritas Jasa Keuangan
menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan jasa keuangan. Aturan ini mendorong penguatan integritas laporan keuangan di sektor jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.POJK tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017.Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, ada sejumlah substansi pengaturan baru dalam penyempurnaan kali ini.
Sementara itu, permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan atau KAP yang telah diterima oleh OJK sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017.
Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku, maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Terbitkan Aturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik BaruOJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait penggunaan jasa akuntan publik. Simak detailnya!
Read more »
OJK Tegaskan Tarik Tunai Paylater Tindakan Ilegal! Ini 5 Risiko bagi NasabahOJK menerangkan lima bahaya tindakan gesek tunai ilegal atau pencairan fasilitas paylater.
Read more »
AAJI Dukung Rencana OJK Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal MinimalAsosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana OJK yang mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan minimal permodalan yang dimiliki.
Read more »
OJK Bakal Klasifikasi Perusahaan Asuransi Sesuai Modal, AAUI: Informasi Masih MinimAAUI menilai Informasi mengenai model klasifikasi dari OJK kepada industri masih terbatas sehingga masih memerlukan diskusi atau kajian lebih lanjut.
Read more »
Ipang Wahid Stratejik: UAS dan Gus Miftah Ulama Terfavorit, Paling Disukai PublikMenurut Ipang Wahid Stratejik (IPWS), di bawah posisi UAS dan Gus Miftah ada Ustaz Adi Hidayat atau UAH. UAS dan Gus Miftah jadi ulama terfavorit.
Read more »