OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru terkait penggunaan jasa akuntan publik. Simak detailnya!
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK baru terkait penggunaan jasa akuntan publik guna memperkuat integritas laporan keuangan di industri jasa keuangan seperti bank dan lainnya.
POJK AP KAP baru mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Pada saat POJK AP KAP mulai berlaku, maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. OJK berharap dengan adanya aturan baru itu, laporan keuangan industri jasa keuangan lebih berintegritas.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
RI Mau Jualan Karbon, OJK Gandeng KLHK Godok Aturan DagangKerja sama ini menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI sehingga dapat dilakukan sesuai standar yang berlaku.
Read more »
Kemenkes Terbitkan Aturan Anti Perundungan, PB IDI: Harus Ada Didefinisikan Jelas dari BullyingPengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan makna perundungan atau bullying harus didefinisikan lebih dulu secara jelas agar tidak meluas sebelum dibuat aturannya.
Read more »
Nomor Pribadi Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata OJKSaran OJK jika nomor pribadi Anda dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin.
Read more »
OJK Jalin Kerja Sama dengan KLHK soal Bursa KarbonOJK dan KLHK perluas kerja sama untuk persiapan penyelenggaraan perdagangan karbon. Ekonomi AdadiKompas
Read more »
Marak Tawaran Tarik Tunai Paylater, OJK Ingatkan Sebagai Tindakan IlegalOJK mengingatkan penarikan dana tunai dari program paylater barang merupakan tindakan ilegal dan rawan disalahgunakan.
Read more »
Intip Kinerja Perusahaan Penjaminan Syariah Setelah OJK Atur Wajib Spin-OffPerusahaan penjaminan wajib menyampaikan rencana spin-off UUS kepada OJK untuk mendapatkan restu paling lambat 31 Desember 2028.
Read more »