Menaker Tegaskan Industri Padat Karya Wajib Bayar THR

Philippines News News

Menaker Tegaskan Industri Padat Karya Wajib Bayar THR
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Menaker menegaskan, pengusaha di industri padat karya berorientasi ekspor wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) dengan besaran 1 bulan upah.

tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan dengan besaran 1 bulan upah menggunakan upah terakhir sebelum penyesuaian upah.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan. Ini penting karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023," tegas Menaker dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 secara daring, Selasa .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 LebaranMenaker Tegaskan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 LebaranMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7 lebaran.
Read more »

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum LebaranMenaker Tegaskan THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum LebaranMenaker Ida Fauziyah menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.
Read more »

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran!Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran!'Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.'
Read more »

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Read more »

Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika OnlineMenaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika OnlinePerusahaan akan mendapat sanksi jika terlambat membayar THR karyawannnya.
Read more »

Menaker janji akan awasi agar tidak ada keterlambatan pembayaran THRMenaker janji akan awasi agar tidak ada keterlambatan pembayaran THRMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan akan mengawasi secara optimal agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ...
Read more »



Render Time: 2025-04-14 08:18:59