Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Liputan6.com, Jakarta - Ida mengatakan dirinya akan menjelaskan soal ketentuan pembayaran THR secara rinci pada Selasa, 28 Maret 2023.BACA JUGA: Pengusaha Boleh Potong Upah Buruh 25 Persen, Tanda-Tanda Indonesia Masuk Resesi? BACA JUGA: Buruh Tak Pernah Diajak Diskusi Soal Potongan Upah 25 Persen Industri Padat Karya Baca Juga
"Itu ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," jelasnya. Dia menyarankan agar perusahaan swasta membagikan THR selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023. Dengan begitu, pegawai dapat memulai perjalanan mudik pada tanggal 18 April 2023 malam hari.
2 dari 2 halamanCuti Dimulai pada 19 April 2023Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah awalnya dimulai pada 21 sampai 26 April 2023. Namun, pemerintah mengubah susunan cuti bersama menjadi dimulai 19 sampai 25 April 2023.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sambil Tunggu Kapan THR PNS Cair, Intip Dulu BesarannyaTunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu, terlebih oleh para pekerja.
Read more »
Cair Bentar Lagi! Pengusaha Janji Bayar THR Lebaran Full Tahun IniPengusaha menyatakan bakal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya Lebaran tahun ini secara penuh.
Read more »
Kapan THR Pekerja Cair?SE Menaker soal THR dipastikan terbit hari ini. Sementara Presiden Jokowi akan mengumumkan THR untuk ASN.
Read more »
Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum LebaranPemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran TempoBisnis
Read more »
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Read more »
Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha, Apindo: Kami yakin Semuanya Bisa Bayar, Tidak DicicilApindo sebut mayoritas akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 17-18 April 2023.
Read more »