Menaker: Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Philippines News News

Menaker: Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Menaker Ida Fauziyah menegaskan, perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan pemangku kepentingan. - Halaman 1

dinilai harus dilakukan secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk memperluas informasi mengenai penempatan PMI yang benar atau prosedural.Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, selama ini permasalahan PMI di luar negeri diawali kurangnya informasi yang diperoleh para PMI.

Sehingga mereka diberangkatkan secara non prosedural, atau tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di luar negeri," ucap Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat .Ida menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia ."Kementerian Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023," jelasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Ditargetkan Berlaku Mulai Juli 2023Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Ditargetkan Berlaku Mulai Juli 2023ATURAN baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) diharapkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2023. Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah 1/2019 juga disebut berjalan dengan baik.
Read more »

Aturan Baru Jokowi: ASN Dilarang Kerja Hari Sabtu, Istirahat 1 JamAturan Baru Jokowi: ASN Dilarang Kerja Hari Sabtu, Istirahat 1 Jam'Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,
Read more »

MenPAN RB Teken Aturan Baru: Honorer Dapat Jaminan Kesehatan-Kecelakaan KerjaMenPAN RB Teken Aturan Baru: Honorer Dapat Jaminan Kesehatan-Kecelakaan KerjaAdapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. PermenPAN RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan.
Read more »

Jokowi Teken Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 37,5 Jam dalam SemingguJokowi Teken Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 37,5 Jam dalam SemingguASN akan memiliki durasi hingga 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang tak termasuk jam istirahat serta mereka akan diliburkan setiap Sabtu.
Read more »

Jokowi Rilis Aturan Baru: PNS Bisa Kerja bak Pegawai Startup!Jokowi Rilis Aturan Baru: PNS Bisa Kerja bak Pegawai Startup!Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara yang lebih fleksibel bak pegawai start-up.
Read more »

Jokowi Teken Aturan Baru, Jam Kerja PNS Kurang dari 8 Jam SehariJokowi Teken Aturan Baru, Jam Kerja PNS Kurang dari 8 Jam SehariPresiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Read more »



Render Time: 2025-04-08 01:52:14