Jokowi Rilis Aturan Baru: PNS Bisa Kerja bak Pegawai Startup!

Philippines News News

Jokowi Rilis Aturan Baru: PNS Bisa Kerja bak Pegawai Startup!
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 74%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara yang lebih fleksibel bak pegawai start-up.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2023.Dimana pada Pasal 4 diatur jam kerja pegawai ASN harus selama 37,5 jam lima hari dalam seminggu. Mulai dari hari Senin - Jumat. Selain itu juga jam istirahat pada masa jam kerja sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit selain Jumat.

Namun dari Perpres ini Presiden memberikan ruang dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Meliputi fleksibel secara lokasi atau secara waktu.Tapi nantinya PPK atau pimpinan instansi yang akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibilitas ini.

Lebih lanjut, mengenai tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk jenis pekerjaannya nantinya juga akan diatur dengan Peraturan Menteri. Namun ASN yang bekerja secara fleksibel ini tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.Hanya saja ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam kerja pegawai ASN dalam perpres ini tidak berlaku bagi, TNI dan prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.

Lalu kepolisian, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan republik Indonesia di luar negeri.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Aturan Baru Jokowi: ASN Dilarang Kerja Hari Sabtu, Istirahat 1 JamAturan Baru Jokowi: ASN Dilarang Kerja Hari Sabtu, Istirahat 1 Jam'Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,
Read more »

Jokowi Teken Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 37,5 Jam dalam SemingguJokowi Teken Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 37,5 Jam dalam SemingguASN akan memiliki durasi hingga 37 jam 30 menit dalam satu minggu yang tak termasuk jam istirahat serta mereka akan diliburkan setiap Sabtu.
Read more »

Aturan Terbaru Jokowi: PNS Boleh Kerja dari Mana Saja & Tak Perlu ke Kantor | merdeka.comAturan Terbaru Jokowi: PNS Boleh Kerja dari Mana Saja & Tak Perlu ke Kantor | merdeka.comInstansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja dalam satu minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.
Read more »

Balada Dosen RI Masa Ramadan Gara-gara Aturan Menteri JokowiBalada Dosen RI Masa Ramadan Gara-gara Aturan Menteri JokowiNah entah apa yang merasuki dua menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa jabatan tersisa 1,5 tahun lagi dalam membuat kebijakan.
Read more »

Eksportir Wajib Baca! Ini Aturan Simpan Dolar Hasil EksporEksportir Wajib Baca! Ini Aturan Simpan Dolar Hasil EksporJokowi segera meneken aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru, simak poin penting isinya.
Read more »

Jokowi Teken Aturan Perubahan Cuti Bersama 2023, ASN Libur Lebaran Mulai 19 April 2023 - Tribunnews.comJokowi Teken Aturan Perubahan Cuti Bersama 2023, ASN Libur Lebaran Mulai 19 April 2023 - Tribunnews.comKeputusan Presiden ini untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Read more »



Render Time: 2025-04-01 06:22:57