Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar. Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Mario tidak mempermasalahkannya.
Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanatas kasus penganiayaan berat David Ozora. Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.
Majelis hakim pun memerintahkan untuk menjual harta milik Mario Dandy agar dapat membayar restitusi. Salah satunya, Jeep Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP. Beda dengan Shane Lukas Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas. Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu. Sehingga Shane tidak dikenakan untuk membayar restitusi sebagaimana yang telah diajukan oleh kubu David."Hal yang meringankan nihil," kata ketua Majelis Hakim.
"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Ketua Hakim.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Diperintah Hakim Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi, Mario Dandy: Gak Apa-apaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dan biaya restitusi Rp25 miliar.
Read more »
Selain Divonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Juga Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Apa Itu?Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy. Lantas apa yang dimaksud dengan restitusi?
Read more »
Kata Rafael Alun Jelang Vonis Mario Dandy Satriyo: Saya akan Mencintai Dia Apa pun yang TerjadiMantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo angkat bicara soal anaknya Mario Dandy Satriyo yang akan menghadapi vonis.
Read more »
Mario Dandy Dibebankan Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Lelang RubiconSecara rinci, biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy adalah Rp25.150.161.900.
Read more »