Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy. Lantas apa yang dimaksud dengan restitusi?
Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sambung hakim. Selain hukuman penjara 12 tahun, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy Satriyo. Sidang perdana kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas telah selesai digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap a...
Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar’iyah.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David,” kata hakim.4 dari 4 halamanMario Dandy Harus Bayar Restitusi Rp 25 Miliar: Enggak Apa-ApaMario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanatas kasus penganiayaan berat David Ozora.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum David Berharap Hukuman MaksimalSebelumnya Mario dituntut 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi senilai Rp120 miliar lantaran terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat.
Read more »
Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar RestitusiSidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Read more »
Breaking News: Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara atas Penganiayaan terhadap David OzoraMario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan terhadap David Ozora. Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.
Read more »
Terbukti Rencanakan Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun PenjaraTerdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Read more »
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan DavidMajelis hakim PN Jaksel memutuskan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Read more »