Kejaksaan Tidak Pantas Menawarkan Restorative Justice dalam Kasus Mario Dandy MarioDandy
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Dhifla Wiyani menilai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mathovani tidak pantas menawarkan opsi restorative justice dalam kasus pemukulan oleh Mario Dandy kepada David Ozora."Meskipun sekarang kondisi David sudah mulai ada peningkatan, tetapi dia belum sadar sadar total dari komanya. David hanya baru bisa memberikan gerakan respons acak saja," kata Dhifla Wiyani dalam keterangannya, Senin .
Baca Juga:Dhila menyebutkan seharusnya kejaksaan mendorong polisi untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan dengan pasal 340 juncto pasal 53 KUHP terhadap Mario karena tindakan tersebut membuat David sekarat. "Saya tidak habis pikir, kok, bisa kejaksaan sampai punya pemikiran untuk menawarkan opsi restorative justice tersebut kepada keluarga David, kemana hati nurani mereka. Seandainya hal ini terjadi pada anak mereka, apakah mau dipakaikan opsi tersebut," sesal Dhifla Wiyani.
Wanita yang juga politikus Golkar itu menjelaskan restorative justice biasanya dikenakan pada kasus pidana yang tidak berbahaya atau kasus yang terkait dengan unsur-unsur perdata.Dhifla menyebutkan jika opsi itu berhasil dikenakan pada kasus Mario, hal itu akan menjadi contoh kepada masyarakat.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengamat Sebut Langkah Kejaksaan Tutup RJ Mario Dandy Tepat |Republika OnlineAncaman hukuman Mario Dandy hingga 12 tahun penjara.
Read more »
Tidak Ada Restorative Justice Bagi Mario Dandy, Kejagung : Perbuatannya Sangat KejiKejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sangat keji.
Read more »
Restorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia MelanggarRestorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar TempoMetro
Read more »
Mahfud Tegaskan Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Mario DandyMahfud MD membenarkan bahwa kasus yang menjerat Mario Dandy tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Read more »
Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Tidak Penuh SyaratKejaksaan Agung menyatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Read more »
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative JusticeKejaksaan Agung menilai Mario Dandy dan Shane Lukas tak layak menerima restorative justice karena hukumannya melebihi batas yang telah diatur.
Read more »