Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung RI mengatakan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice dalam dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial D.Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana untuk menanggapi pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menawarkan perdamaian kepada keluarga korban.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengunjungi D untuk menawarkan restorative justice dengan tersangka. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengklarifikasi hal tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan soal Restorative Of Justice hanya bisa diterapkan jika pihak keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative JusticeKejagung memastikan tersangka kasus penganiayaan terhada D (17), Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tertutup mendapatkan restorative justice (JC). Kejaksaan Agung...
Read more »
Kejagung: Mario Dandy Cs Tak Layak Dapat Restorative JusticeKetut menilai perbuatan Mario Dandy menganiaya David Ozora merupakan perbuatan yang sangat keji sehingga tidak layak mendapat jalan damai.
Read more »
Kejagung: Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Layak Dapat Restorative Justice'Kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ,' kata Kapuspenkum Kejagung.
Read more »
Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane!Kejati DKI menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane. Apa alasannya?
Read more »
Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan ShaneKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.
Read more »
Mario Dandy dan Shane Tak Dapat Restorative Justice, Ini Penjelasan Kejati DKI JakartaKejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restoratif untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Read more »