JPU sebelumnya menuntut terdakwa Eks Kasat Samapta Polres Malang dengan tuntutan 3 tahun penjara atas tragedi Kanjuruhan.
Surabaya, Beritasatu.com - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, AKP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Atas vonis bebas ini, jaksa menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum banding atas vonis bebas ini.
Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang digelar di ruang sidang cakra Gedung PN Surabaya, Kamis . Dalam pembacaan amar putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Achmad Sidiq Amsya menilai terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum .
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," tegas Abu Achmad Sidiq Amsya, Ketua Majelis Hakim. Atas vonis bebas ini diterima dengan rasa syukur oleh terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi dan seluruh tim penasehat hukumnya. Kuasa hukum menilai apa yang dilakukan Kliennya memang tidak terbukti bersalah.Orang Tua Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Hasil Putusan Sidang "Ya saya rasa dari awal memang klien kami ini tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan kesalahan," ungkap AKBP nurul, Tim Kuasa Hukum ketiga terdakwa dan juga sebagai anggota Bidkum Polda Jatim.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terdakwa Kanjuruhan Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas!Terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa 3 tahun pidana penjara. via detik_jatim
Read more »
Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan!Hakim memerintahkan untuk membebaskan AKP Bambang dari tahanan. Hakim menilai terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
Read more »
Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan |Republika Onlinejaksa menuntut Bambang Sidik Achmadi tiga tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan.
Read more »
Tragedi Kanjuruhan: Kasat Samapta Polres Malang Divonis BebasTidak terbukti bersalah, terdakwa tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmad divonis bebas
Read more »
Kerusuhan Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis BebasVonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Read more »
Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa-Menangis Eks Kasat Samapta Divonis BebasKeluarga korban Kanjuruhan menyaksikan langsung proses sidang putusan di PN Surabaya. Isak tangis mewarnai saat putusan dibacakan hakim. via detik_jatim
Read more »