Kasus OCBC NISP Versus Bos Gudang Garam Lanjut Sidang, Bank Mega Ajukan Banding

Philippines News News

Kasus OCBC NISP Versus Bos Gudang Garam Lanjut Sidang, Bank Mega Ajukan Banding
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Sebelumnya gugatan Bank Mega terhadap pemilik Gudang Garam (GGRM) sempat ditolak oleh PN Sidoarjo.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Proses mediasi gugatan perdata yang dilayangkan PT Bank OCBC NISP Tbk. terhadap bos PT Gudang Garam Tbk. Susilo Wonowidjojo berakhir buntu. OCBC memutuskan lanjut ke tahap persidangan, sedangkan PT Bank Mega Tbk. yang juga menggugat Susilo Wonowidjojo sedang melakukan banding.

"Bank Mega kemudian mengajukan banding," kata Corporate Secretary Bank Mega Christiana Maria Damanik kepada Bisnis pada Jumat . Gugatan yang dilayangkan baik Bank Mega maupun OCBC NISP ini terkait denhan kredit macet perusahaan rambut palsu PT Hair Star Indonesia , eks anak usaha PT Hari Mahardika Utama milik Susilo Wonowidjojo.

Selain Bank Mega dan OCBC NISP, terdapat sejumlah bank lainnya yang menjadi korban kredit macet PT HSI yakni PT Bank BTPN Tbk. , PT Bank DBS Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, dan PT Bank Permata Tbk. . Namun, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham. Kredit macet di bank menggunung, PT HSI tak mampu lunasi utang.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

AP I Kelola Bandara Gudang Garam 30 TahunAP I Kelola Bandara Gudang Garam 30 TahunPT Angkasa Pura I telah resmi menjadi operator Bandara Kediri yang dibangun PT Gudang Garam Tbk. Angkasa Pura I akan menjadi operator selama 30 tahun.
Read more »

Mediasi Gagal, OCBC NISP Vs Bos Gudang Garam Lanjut SidangMediasi Gagal, OCBC NISP Vs Bos Gudang Garam Lanjut SidangDengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi, proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal.
Read more »

Mediasi Buntu, Pemilik Gudang Garam Tak Mau Bayar Ganti Rugi Atas Kredit Macet di OCBC NISPMediasi Buntu, Pemilik Gudang Garam Tak Mau Bayar Ganti Rugi Atas Kredit Macet di OCBC NISPOCBC NISP telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama ke Bareskrim Polri pada Februari 2023.
Read more »

Gagal Damai, Kasus OCBC NISP vs Bos Gudang Garam LanjutGagal Damai, Kasus OCBC NISP vs Bos Gudang Garam LanjutProses mediasi PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) terhadap pendiri PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar gagal
Read more »

Cukai Naik Terus, Bisnis Rokok GGRM Masih Secerah Surya?Cukai Naik Terus, Bisnis Rokok GGRM Masih Secerah Surya?Cukai Naik Terus, Bisnis Rokok Gudang Garam Masih Secerah Surya Atau Menuju 'Sunset'?
Read more »

Mediasi Macet, Kasus Gugatan OCBC ke Bos Gudang Garam Berlanjut ke Sidang di PN SidoarjoMediasi Macet, Kasus Gugatan OCBC ke Bos Gudang Garam Berlanjut ke Sidang di PN SidoarjoPihak Bank OCBC NISP menyatakan siap membuktikan bahwa crazy rich Susilo Wonowidjojo harus ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dialami perusahaan.
Read more »



Render Time: 2025-03-31 11:21:07