Dengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi, proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal.
JakartaProses mediasi gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap bos PT Gudang Garam Tbk Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar gagal atau tidak menemukan kesepakatan damai. Tergugat tidak dapat memenuhi usulan damai yang ditawarkan penggugat sehingga proses dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dengan tidak hadirnya tergugat 1 yakni Susilo Wonowidjojo dalam agenda mediasi, dinilai sebagai suatu itikad tidak baik dalam mengikuti proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. "Inilah yang menjadi perhatian bagi kami agar di kemudian hari tidak ada lagi tindakan-tindakan dari debitur seperti ini yang dapat merugikan perbankan," kata Hasbi.
Salah satu alasan penggugat yakni Bank OCBC NISP menyetujui pinjaman tersebut karena Meylinda Setyo adalah pemegang 50% saham dan Presiden Komisaris PT HSI merupakan istri dari Susilo Wonowidjojo , yang merupakan orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Gagal Kalahkan Al Feiha, Keinginan Al Nassr Satukan Jose Mourinho dengan Cristiano Ronaldo Makin KuatAl Nassr menawari Jose Mourinho 100 juta euro untuk dua musim yang akan membuatnya bersatu kembali dengan Cristiano Ronaldo.
Read more »
Bank OCBC NISP Siap Tebar Dividen Rp1,33 triliunOCBC NISP (NISP) menetapkan dividen per saham sebesar Rp58 per saham.
Read more »
OCBC NISP akan Buyback Saham Rp500 JutaOCBC NISP telah mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melakukan buyback.
Read more »
Laba Bersih Rp 3,33 triliun, Direksi OCBC NISP Sepakat Bagikan Dividen |Republika OnlineDividen 2022 sebesar Rp 1,33 triliun dari tahun buku 2022
Read more »