Proses mediasi PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) terhadap pendiri PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar gagal
Dengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi, sehingga proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, agenda selanjutnya adalah pembacaan gugatan dan akan memanggil para pihak melalui relasi panggilan resmi pengadilan untuk melanjutkan persidangan di PN Sidoarjo.
Hasbi menjelaskan duduk perkara dari kasus kredit macet ini, Bank OCBC NISP telah memberikan pinjaman kepada turut tergugat 1 yakni PT Hair Star Indonesia , perusahaan produsen rambut palsu/wig berlokasi di Sidoarjo, sebesar US$ 16,51 juta.
Adapun pemegang saham HMU yakni Susilo Wonowidjojo memegang 99,9995% saham, sisanya Daniel Widjaja sebesar 0,0005%. Kemudian terjadi perubahan ketiga susunan kepemilikan saham yakni Hadi Kristanto menjadi pemegang 50% saham menggantikan PT HMU, sedangkan PT SMF masih 50%.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mediasi Gagal, OCBC NISP Vs Bos Gudang Garam Lanjut SidangDengan tidak tercapainya perdamaian di mediasi, proses mediasi antara penggugat dan para tergugat menjadi gagal.
Read more »
Mediasi Buntu, Pemilik Gudang Garam Tak Mau Bayar Ganti Rugi Atas Kredit Macet di OCBC NISPOCBC NISP telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama ke Bareskrim Polri pada Februari 2023.
Read more »
Laba Bersih Rp 3,33 triliun, Direksi OCBC NISP Sepakat Bagikan Dividen |Republika OnlineDividen 2022 sebesar Rp 1,33 triliun dari tahun buku 2022
Read more »
OCBC NISP akan Buyback Saham Rp500 JutaOCBC NISP telah mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melakukan buyback.
Read more »