Ingat, Pengusaha Dilarang PHK Jika Pekerja dalam 10 Kondisi Ini!

Philippines News News

Ingat, Pengusaha Dilarang PHK Jika Pekerja dalam 10 Kondisi Ini!
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

Dalam Pasal 153 Ayat (1) UU Cipta Kerja, Senin (27/3/2023), pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang sakit hingga hamil diatur dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat .

Kemudian ditegaskan pada Pasal 153 ayat "Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan." Menteri Investasi tak mengelak keberadaan gelombang PHK yang saat ini terjadi. Tapi, di sisi lain, ia juga melihat banyaknya kesempatan kerja baru yang tercipta imbas kesuksesan Indonesia melampaui target investasi 2022, Rp 1.207 triliun.

"Dari awal saya katakan, konsumsi ini bisa terjadi kalau ada daya beli masyarakat. Pemerintah betul-betul menjaga daya beli masyarakat dengan mendorong adanya kepastian pendapatan. Itu bisa terjadi kalau lapangan pekerjaan ada," tuturnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Rincian Pesangon Karyawan PHK dalam UU Cipta KerjaRincian Pesangon Karyawan PHK dalam UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja mengatur pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Read more »

UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan PHK Karyawan dengan Kondisi IniUU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan PHK Karyawan dengan Kondisi IniUU Cipta Kerja memprbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya, namun hanya jika berada dalam kondisi tertentu.
Read more »

Buruan Cek Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Merak-Bakauheni Hari Ini, Ingat Jangan Sampai TelatBuruan Cek Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Merak-Bakauheni Hari Ini, Ingat Jangan Sampai TelatBuruan Cek Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Merak-Bakauheni Hari Ini, Ingat Jangan Sampai Telat jadwalpenyeberangandipelabuhanmerak
Read more »

Ingat Hari Ini Cum Dividen BBNI dan ESSA, Tembus Rp8 TriliunIngat Hari Ini Cum Dividen BBNI dan ESSA, Tembus Rp8 TriliunPT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Surya Esa Perkasa Tbk. (ESSA) menjadwalkan cum dividen pada hari ini, Senin (27/3/2023).
Read more »

7 Permainan Hits saat Ramadhan Ini Bikin Nostalgia, Generasi 90-an Pasti Pernah Coba7 Permainan Hits saat Ramadhan Ini Bikin Nostalgia, Generasi 90-an Pasti Pernah CobaKamu masih ingat dengan permainan ini?
Read more »

Nikita Mirzani Kembali Sindir PSK, Bebizie: Ingat, Puasa MbakNikita Mirzani Kembali Sindir PSK, Bebizie: Ingat, Puasa MbakTak lama kemudian, Bebizie membalasnya juga di Instagram Story-nya. Dia heran dengan musuhnya itu yang masih terus memancing keributan di bulan puasa.
Read more »



Render Time: 2025-04-05 14:47:55