Rincian Pesangon Karyawan PHK dalam UU Cipta Kerja

Philippines News News

Rincian Pesangon Karyawan PHK dalam UU Cipta Kerja
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

UU Cipta Kerja mengatur pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang sudah diresmikan memuat sejumlah aturan baru, di antara mengenai rincian pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja .

Dalam Perppu yang kini menjadi UU Cipta Kerja teranyar itu menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat . Rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun 1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.9.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

15 Alasan di UU Cipta Kerja, Perusahaan Boleh PHK Karyawan15 Alasan di UU Cipta Kerja, Perusahaan Boleh PHK KaryawanBerikut 15 alasan di UU Cipta Kerja yang membolehkan perusahaan PHK karyawan.
Read more »

Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta KerjaAturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta KerjaUndang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR turut mengatur tentang lama jam kerja dan lembur bagi pekerja.
Read more »

Besok Partai Buruh Bakal Rapat Soal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta KerjaBesok Partai Buruh Bakal Rapat Soal Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta KerjaKetua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi B. Sukamdani meyakini tak banyak buruh yang akan mengikuti aksi mogok kerja.
Read more »

Faldo Maldini vs Ketua BEM UI soal Narasi Kritik Perppu Cipta KerjaFaldo Maldini vs Ketua BEM UI soal Narasi Kritik Perppu Cipta KerjaBEM UI menilai sikap DPR yang sahkan UU Ciptaker tak sesuai dengan keinginan rakyat, dan menyebut DPR mengamini sikap inkonstitusional Jokowi. Faldo pun merespons begini.
Read more »

Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid IIKecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid IIUjung kekecewaan akan pengesahan perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, serikat buruh di Indonesia melontarkan wacana reformasi jilid dua.
Read more »



Render Time: 2025-04-02 19:53:19