Kemenaker menyampaikan penjelasan terkait pesangon, upah minimum hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Undang-Undang Cipta Kerja.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan penjelasan terkait pesangon, upah minimum hingga ketentuan pemutusan hubungan kerja di Undang-Undang Cipta Kerja.
Pertama, Kemenaker menegaskan bahwa uang pesangon tetap ada, tidak dihilangkan seperti rumor yang beredar. Kemenaker juga memastikan bahwa hak cuti tetap ada. Bahkan, pengusaha diwajibkan untuk memberikan cuti bagi pekerja. Adapun cuti tahunan paling sedikit adalah 12 hari kerja. Selain itu, perusahaan bisa memberikan istirahat panjang.Lalu, mengenai outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Kemenaker menegaskan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
“Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenaker Jawab Isu Pesangon Hingga Upah Minimum di UU Cipta KerjaKemenaker meluruskan sejumlah asumsi yang timbul terkait Cipta Kerja, khususnya mengenai pesangon, upah minimum hingga cuti pekerja.
Read more »
Janji Kemnaker kepada Buruh soal Ribut-ribut Upah Minimun di UU Cipta KerjaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan keterangannya soal upah minimum di UU Cipta Kerja.
Read more »
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung PriokSerikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.
Read more »
Rincian Pesangon Karyawan PHK dalam UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja mengatur pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Read more »
Kemenaker Kerja Sama Sertifikasi Profesi dengan Perason Vue dan CertiportKemenaker mengemukakan tantangan dan peluang peningkatan kompetensi sumber daya manusia di Indonesia.
Read more »
Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru DisahkanPuan Maharani menyampaikan sejumlah hal yang penting dan strategis berkaitan dengan pemenangan Pemilu 2024.
Read more »