HEADLINE: Vonis Ringan dan Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Penuhi Keadilan 135 Korban Tewas?

Philippines News News

HEADLINE: Vonis Ringan dan Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Penuhi Keadilan 135 Korban Tewas?
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 178 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 75%
  • Publisher: 83%

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis ringan hingga bebas terhadap lima terdakwa di Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang. Putusan jadi kontroversi karena dinilai mengabaikan perspektif korban.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota Polres Malang. Mereka adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Vonis itu mengabaikan rasa dan perspektif korban serta masyarakat yang peduli kepada Tragedi Kanjuruhan dan menanti realisasi janji pemerintah. Apalagi pihak berwenang sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Vonis itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama ketika orang kecil menjadi korban," kata Usman kepada Liputan6.com, Senin .

"Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama. Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum," sambungnya. "Menurunkan kredibilitas peradilan dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. KY secara normatif perlu untuk mengkritisi dan meneliti putusan ini apakah ada faktor ekonomi mempengaruhinya," tambah dia.

“Putusan bebas ini justru membuat tanda tanya kita semua, apakah penyidiknya yang kurang cermat dalam melakukan penyidikan. Apakah jaksa penuntut yang juga tidak tepat dalam membuat dakwaan dan pembuktian? Dan apakah hakim memang kurang memperhatikan dan mempertimbangkan substansi dan keadilan dalam putusannya?,” ungkapnya.

Putri Gus Dur ini menilai vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus tragedi Kanjuruhan mencederai rasa keadilan pada keluarga korban. Alissa mengungkapkan dampak yang terjadi jika penegak hukum lolos dari tanggung jawab yang seharusnya dilakukan. "Kalau dilihat dari media sosial saja pandangan warga itu sudah sangat miring. Banyak yang berkomentar sudah nggak ada, sudah tidak punya, sudah rendah, bukan semakin mengurangi lagi memang sudah minus," kata Alissa.

"Komnas HAM meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing. "Komnas HAM berharap putusan kasasi ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya," jelasnya.

Dia pun membeberkan tiga fakta di lapangan yang menjadi faktor penyebab jatuhnya ratusan korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB.Kemudian, lanjut Uli, fakta kedua yakni penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dari aparat kepolisian kala itu.

Padahal, Uli menilai ketiga terdakwa anggota polisi, mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan bisa untuk mencegah tembakan gas air mata. Terkait itu, Dedi menegaskan Polri sepenuhnya menghormati putusan dari majelis hakim. Karena perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara sudah diserahkan Polri.Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan keputusan hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan harus dihormati.Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan vonis tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat mengatakan, dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 OrangVonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 OrangTragedi Kanjuruhan memicu reaksi keras dari masyarakat yang tewaskan 135 orang. Terlebih, PN Surabaya beri vonis ringan hingga bebas terdakwa.
Read more »

Vonis Tragedi Kanjuruhan Dapat Sorotan, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan BandingVonis Tragedi Kanjuruhan Dapat Sorotan, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan BandingKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM )meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum lain seperti banding ataupun kasasi atas putusan para terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan yang divonis ringan hingga bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Read more »

Nitizen Kecam Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan: Pengadilan Panggung Sandiwara!Nitizen Kecam Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan: Pengadilan Panggung Sandiwara!Tak hanya pihak keluarga korban yang merasa tak mendapat keadilan, warganet pun ramai-ramai mengecam putusan hakim terhadap dua oknum polisi yang dibebaskan
Read more »

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi KanjuruhanJaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi KanjuruhanJaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Read more »

Ancang-ancang Jaksa Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi KanjuruhanAncang-ancang Jaksa Kasasi Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi KanjuruhanAtas vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan tersebut, kini jaksa mengajukan kasasi.
Read more »

Kecewa Vonis PN Surabaya, Aremania Desak Polisi Tindaklanjuti Laporan Model B Tragedi KanjuruhanKecewa Vonis PN Surabaya, Aremania Desak Polisi Tindaklanjuti Laporan Model B Tragedi KanjuruhanSelama ini, laporan model B yang telah diperjuangkan hingga ke Bareskrim Polri dinilai tidak ada perkembangan.
Read more »



Render Time: 2025-04-06 19:24:32