Vonis Ringan hingga Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kilas Balik Peristiwa Tewaskan 135 Orang TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang diketok oleh majelis hakim PN Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menuai kritik sejumlah pihak. Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai vonis ringan terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak sensitif pada korban.
Tragedi ini juga menempati peringkat 2 peristiwa sepakbola paling mematikan di dunia di bawah Tragedi Estagio Nacional.Berdasarkan laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi kanjuruhan terjadi karena penyelenggara liga sepak bola nasional yang tidak profesional, tidak memahami tugas dan peran masing-masing, serta saling melempar tanggungjawab pada pihak lain.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Komnas HAM Beberkan Fakta yang Sebabkan 135 Orang Tewas dalam Tragedi KanjuruhanFakta tersebut dibeberkan untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas dua terdakwa dan vonis ringan tiga terdakwa.
Read more »
PSTI Kecewa dengan Vonis Bebas Tragedi KanjuruhanKetua Umum PSTI Ignatius Indro menyatakan keputusan itu tidak menunjukkan keadilan bagi 135 korban tragedi kanjuruhan.
Read more »
Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi KanjuruhanMajelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa kasus Kanjuruhan. Alasannya asap dari gas menguap dan tidak mengenai suporter.
Read more »
Bikin Keluarga Korban Terkoyak, Ini Hasil Sidang Vonis 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan | merdeka.comPerkara Tragedi Kanjuruhan lantas memasuki babak baru. Serangkaian persidangan digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hingga akhirnya para terdakwa divonis dalam kasus tersebut.
Read more »
8 Fakta Terkait Vonis Para Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ringan hingga BebasPengadilan Negeri Surabaya telah menggelar sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, pada terdakwa divonis beragam, misalnya vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Read more »
Deretan Vonis 5 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Bebas!Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan sidang vonis terhadap 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Read more »