Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Karomani sebesar Rp 10.235.000.000 dan SGD 10 ribu.
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani dituntut pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Karomani menerima suap berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
Eks rektor Unila ini dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 2 dari 2 halamanPidana TamabahanSelain itu, jaksa KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Diketahui, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 6,98 miliar dan SGD sejak tahun 2020. Suap dan gratifikasi itu diberikan agar Karomani meloloskan mahasiswa titipan di Universitas Lampung.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, Bekas Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun PenjaraBekas Rektor Universitas Lampung Karomani dituntut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru 2022.
Read more »
Selain Suap, Jaksa KPK Sebut Karomani Terima Gratifikasi dari Pejabat Dinas Pendidikan Lampungmantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, disebut juga menerima gratifikasi dari tokoh dan pejabat negara.
Read more »
Kilas Balik Penangkapan Eks Rektor Unila yang Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Penerimaan MahasiswaEks Rektor Unila Karomani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Ia terkena OTT KPK saat jalan-jalan di Bandung.
Read more »
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Mantan Rektor Unila Dituntut 12 TahunSuap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), mantan Rektor Unila Karomani dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Read more »
Jaksa KPK Tuntut Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila 5 Tahun Penjara | merdeka.comJPU KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Read more »
JPU KPK tuntut mantan Warek 1 dan Ketua Senat Unila lima tahun penjaraJPU KPK menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yaitu mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara.
Read more »