Pengamat Sosial Politik berharap DPR segera bentuk tim khusus untuk bongkar skandal dugaan pencucian uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu Kemenkeu PencucianUang DPR
RI harus meminta KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK untuk menelusuri agar bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Maka solusinya mereka harus membentuk TIM independen khusus persoalan mega skandal pencucian uang rakyat ini dan harus setiap hari memberi laporan kepada publik," ujarnya."Kalau memang itu benar adanya dugaan uang rakyat diselewengkan bernilai Rp 349 Trilyun tersebut harus segera dipertanggungjawabkan, lantaran uang sebesar itu bisa buat bayar utang negara dan mensejahterakan rakyat Indonesia," katanya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPR Buka Peluang Ajukan Hak Angket Telisik Dugaan TPPU Rp 349 Triliun Di KemenkeuMenurut Didik, penggunaan hak kedewanan merupakan hak yang lumrah bisa digunakan oleh DPR RI.
Read more »
DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di KemenkeuKetua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.
Read more »
Bentuk Pansus, Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di KemenkeuKomisi III DPR tak segan menggunakan hak angket dalam hal ini pembentukan panitia khusus untuk membongkar transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Read more »
Mahfud Siap Tantang DPR Uji Logika soal Transaksi Rp 349 TriliunMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan kesiapannya menguji logika dengan DPR soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. - Halaman 1
Read more »
Mahfud Tantang Anggota DPR yang Keras soal Data Rp 349 Triliun Hadir saat Rapat Pekan DepanMahfud MD menantang Anggota Komisi III DPR RI yang begitu kencang mempertanyakan soal data Kemenkeu Rp 349 triliun untuk hadir dalam rapat pada Rabu pekan depan.
Read more »
Nasib Penyelesaian Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu Diungkap PPATKKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap nasib transaksi janggal Rp 349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Read more »