Komisi IX DPR akan mengundang pihak BPJS Kesehatan guna meminta penjelasan soal penghapuasan iuran I,II, III dan diganti KRIS.
Ilustrasi. "Mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa .
Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan. Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.Budi menyebut Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan; memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
Bpjs Kesehatan Bpjs Kesehatan Kris
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPR Segera Bahas Atuaran Baru Soal Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Diganti KRISWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya segera membahas soal kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
Read more »
DPR Segera Bahas Aturan Baru soal Penghapusan Kelas Layanan BPJS KesehatanPimpinan DPR memastikan aturan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan diganti dengan KRIS.
Read more »
RS Swasta Mau Layanan KRIS Dibayar Setara Tarif Kelas 1 BPJS KesehatanARSSI berharap pemerintah membayar pemberlakuan layanan KRIS setara biaya rawat tarif kelas 1 BPJS Kesehatan.
Read more »
Beda Fasilitas KRIS dengan Aturan Lama Kelas 1, 2, 3 BPJS KesehatanBeda fasilitas rawat inap berdasarkan KRIS dalam Perpres 59/2024 dengan aturan lama kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dalam Pepres 82/2018.
Read more »
Tak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Ini Aturan Lengkap KRISSistem kelas BPJS Kesehatan, baik 1, 2 dan 3, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa DiterapkanKemenkes memastikan sebagian besar rumah sakit di Indonesia sudah siap untuk menerapkan sistem KRIS yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Read more »