Cemarkan Nama PM India, Rahul Gandhi Divonis 2 Tahun Penjara

Philippines News News

Cemarkan Nama PM India, Rahul Gandhi Divonis 2 Tahun Penjara
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Pengadilan India, Kamis (23/3) menyatakan pemimpin oposisi Rahul Gandhi bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai nama keluarga PM Narendra Modi dan menjatuhinya hukuman dua tahun penjara.

Pengadilan India, Kamis menyatakan pemimpin oposisi Rahul Gandhi bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai nama keluarga PM Narendra Modi dan menjatuhinya hukuman dua tahun penjara.

Kasus terhadap Gandhi ini bermula pada rapat umum pemilu pada tahun 2019 ketika ia mengatakan, “Mengapa semua pencuri punya nama Modi sebagai nama keluarga mereka?.” Dalam pidatonya, ia kemudian menyebut nama buronan India, taipan berlian Nirav Modi, bos Liga Primer India yang dikenai larangan Lalit Modi, dan Narendra Modi.Kasus pencemaran nama baik itu diajukan seorang pemimpin Partai Bharatiya Janata yang berkuasa di negara bagian Gujarat, India barat.

Mallikarjun Kharge, presiden Partai Kongres pimpinan Gandhi, mengatakan, Gandhi akan banding terhadap putusan itu di pengadilan tinggi dan menyebut pemerintah Modi “pengecut dan diktator.” Setelah vonis itu, Gandhi menulis di Twitter, “Agama saya didasarkan pada kebenaran dan nonkekerasan. Kebenaran adalah Tuhan saya, dan nonkekerasan merupakan sarana untuk mencapainya.”

Gandhi, seorang anggota parlemen, adalah satu dari pemimpin oposisi utama di India. Ia kemungkinan besar akan menantang Modi pada waktu perdana menteri ini berupaya meraih masa jabatan ketiga pada tahun 2024.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sebut Ada Buron Bernama Modi, Pemimpin Oposisi India Rahul Gandhi Dipenjara 2 TahunSebut Ada Buron Bernama Modi, Pemimpin Oposisi India Rahul Gandhi Dipenjara 2 TahunPengadilan India menghukum pemimpin oposisi Rahul Gandhi penjara 2 tahun gara-gara menyebut ada buronan bermarga Modi.
Read more »

Rahul Gandhi divonis dua tahun penjara atas pencemaran nama baikRahul Gandhi divonis dua tahun penjara atas pencemaran nama baikSebuah pengadilan di India barat memutuskan pemimpin oposisi India dari Partai Kongres, Rahul Gandhi, bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik dalam ...
Read more »

Banding Barcelona Ditolak Pengadilan, Gavi Bisa Bebas PergiBanding Barcelona Ditolak Pengadilan, Gavi Bisa Bebas PergiKabar buruk untuk Barcelona terkait status kontrak Gavi. Gavi bisa bebas pergi karena banding Los Cules ditolak.
Read more »

Sumber: Trump Ingin Diborgol Saat Tampil di Pengadilan Kasus Suap Bintang PornoSumber: Trump Ingin Diborgol Saat Tampil di Pengadilan Kasus Suap Bintang PornoSumber yang dekat dengan Donald Trump menyebutkan bahwa mantan Presiden AS itu ingin diborgol saat datang ke pengadilan. - Halaman 1
Read more »

Pengadilan Agama Bandung Benarkan Alshad Ahmad Ceraikan Nissa Asyifa, Ketua RT Ungkap Fakta BerbedaPengadilan Agama Bandung Benarkan Alshad Ahmad Ceraikan Nissa Asyifa, Ketua RT Ungkap Fakta BerbedaPanitera PA Bandung membenarkan soal sidang cerai antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. Disisi lain, Ketua RT di tempat tinggal keluarga Nissa Asyifa di Bandung membeberkan fakta mengejutkan.
Read more »

PA Bandung Rahasiakan Alasan Alshad Ahmad Ceraikan Nissa AsyifaPA Bandung Rahasiakan Alasan Alshad Ahmad Ceraikan Nissa AsyifaPeceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa diputuskan di Pengadilan Agama Bandung. Pihak pengadilan merahasiakan alasan Alshad mengugat cerai Nissa. Via: detiksumut_
Read more »



Render Time: 2025-04-12 07:18:42