Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Asqolani mengatakan barang bekas yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 hingga 2022.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” Askolani dalam keterangan, Senin, 3 April 2023.
Askolani menjelaskan, untuk pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. Adapun pemusnahan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, sebuah perusahaan pengelolaan limbah, yang berlokasi di Jalan Raya Kabil TDLI B3 Kabil, Kec. Nongsa, Batam, dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.
"Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,' jelasnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bea Cukai RI Musnahkan 5.853 Bal Pakain Bekas Senilai Rp17 MiliarBea Cukai RI melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Senin (3/4/2023) pagi di PT.Desa Air Cargo Kecamatan Nongsa, Kota Batam
Read more »
Viral Surat Terbuka Milenial Bea Cukai Bocorkan Dugaan Pelanggaran |Republika OnlinePelanggaran diduga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif se-Indonesia.
Read more »
Kemenkeu Buka-bukaan soal Latar Belakang Isu Emas Rp189 T Bea CukaiMahfud MD menyebut transaksi janggal Rp189 triliun Bea dan Cukai terkait impor emas batangan
Read more »
Kemenkeu Buka-bukaan soal Alasan Isu Pencucian Emas Bea Cukai Dijawab dengan Kasus EksporMahfud MD menyebut transaksi janggal Rp189 triliun Bea dan Cukai terkait impor emas batangan
Read more »
Gaduh Soal Aduan Pegawai Bea Cukai, KPK Dinilai Bisa Ikut Selidiki |Republika OnlineCelios menilai, setiap laporan perlu ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Read more »
Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Awal Mula Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea CukaiStafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo meluruskan informasi soal kasus emas batangan yang kontroversi seniln Rp 189 triliun di Ditjen Bea Cukai. Bagaimana penjelasannya?
Read more »