Tolak Aturan Potong Gaji 25 Persen, Said Iqbal: Menaker Lawan Kebijakan Presiden
-Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 yang memperbolehkan pengusaha melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen terus diprotes kalangan pekerja.
“Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” kata Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Senin . Pemotongan upah 25 persen juga bisa menurunkan daya beli buruh. Turunnya daya beli buruh ini mengakibatkan konsumsi berkurang sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Said Iqbal juga menyebut bahwa pemotongan upah sebesar 25 persen adalah tindak pidana kejahatan. Hal ini mengacu pada ketentuan UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Keluhkan Fasum Rusak-Penerangan Minim di Gelora Merdeka KraksaanFasilitas umum di Gelora Merdeka Kraksaan dikeluhkan para pengunjung.
Read more »
Impor Bahan Baku Terjepit Peraturan, GINSI Klaim PHK Capai 25 PersenGabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI mengklaim macetnya aktivitas impor imbas berlakunya PP No.28/2021, terdapat PHK besar-besaran.
Read more »
Catat, Ini Biaya Pengurusan STNK Konversi Motor ListrikTarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Read more »
Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan, Ini Aturannya |Republika OnlineKemudahan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Partai Buruh melayangkan mosi tidak percaya kepada DPR RI yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (P...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Pelaksanaan sosialisasi partai politik yang seharusnya terbatas pada internal partai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ...
Read more »