Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dan dua terdakwa yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus Tragedi Kanjuruhan digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Dalam sidang kemarin, ada dua terdakwa divonis bebas, jauh dari tuntutan.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," papar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, melansir Antara. Abdul Haris, salah satu terdakwa dari tragedi Kanjuruhan yang menjabat ketua panitia pelaksana pertandingan, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, juga telah menjatuhkan vonis kepada Suko Sutrisno, s...
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat KUHP, dan Pasal 360 ayat KUHP dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.3 dari 5 halaman2. Alasan Hakim Vonis Bebas AKP Bambang Sidik, Masih Pikir-Pikir soal BandingDalam menjatuhkan putusan, Hakim memerintahkan AKP Bambang Sidik untuk dibebaskan dari penjara.
Vonis bebas tersebut, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.5 dari 5 halaman4. Hakim Juga Sebut Kompol Wahyu Setyo Pranoto Tak Penuhi Unsur Kealpaaan, Masih Pikir soal BandingHakim mengatakan, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum .
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terdakwa kasus Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebasKabar baru! Majelis Hakim PN Surabaya jatuhkan vonis bebas kepada erdakwa mantan kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Read more »
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan AKP Bambang SidikTerdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi diputus bebas oleh hakim. Simak selengkapnya pertimbangan hakim. via detik_jatim
Read more »
Kerusuhan Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis BebasVonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Read more »
Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan |Republika Onlinejaksa menuntut Bambang Sidik Achmadi tiga tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan.
Read more »
Tragedi Kanjuruhan: Kasat Samapta Polres Malang Divonis BebasTidak terbukti bersalah, terdakwa tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmad divonis bebas
Read more »
Tragedi Kanjuruhan: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis BebasBeritaJatim Tragedi Kanjuruhan: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas terdakwatragedikanjuruhan tragedikanjuruhan
Read more »