Tips Kelola THR Lebaran agar Tak Langsung Ludes TempoGaya
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sebulan menjalankan ibadah puasa Ramadan, Lebaran adalah hari yang ditunggu. Namun sebelum tiba di hari istimewa tersebut, banyak pekerja yang menerima tunjangan hari raya atau THR Lebaran yang biasa digunakan untuk membeli baju baru, tiket mudik, dan juga makanan.Idul Fitri atau Lebaran memang sangat erat dengan tradisi mudik serta bersilaturahmi dengan keluarga dan tetangga.
Persiapkan dana daruratMeski perayaan Lebaran singkat, bukan berarti dana darurat tidak diperlukan. Anda harus tetap mempersiapkan dana darurat dalam bentuk tunai untuk menghindari terjadi sesuatu yang tak terduga.Berbelanja sesuai kebutuhanMomen Lebaran memang sering membuat sebagian orang kalap berbelanja karena berpikir hanya sekali dalam setahun. Cara terbaik untuk menghindarinya adalah cek kembali anggaran yang sudah dibuat, kesampingkan barang-barang yang tak dibutuhkan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Aturan THR Lebaran 2023, Cek Dulu Biar Tak Keliru!Perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Read more »
Perusahaan Tak Bayar THR Lebaran Bisa Kena Sanksi, Ini Aturannya!Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR Lebaran 2023 kepada karyawannya.
Read more »
Jangan Sampai Salah, Ini Aturan Lengkap Pemberian THR Lebaran 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Read more »
Cair Bentar Lagi! Pengusaha Janji Bayar THR Lebaran Full Tahun IniPengusaha menyatakan bakal membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Hari Raya Lebaran tahun ini secara penuh.
Read more »
Kebijakan Presiden Jelang Lebaran 2023: Libur Ditambah hingga THR Lebih Awal...Presiden Joko Widodo gelar rapat terbatas terkait persiapan arus mudik Lebaran, pemerintah memutuskan untuk menambah cuti bersama mulai tanggal 19 April 2023
Read more »
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Read more »