THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan tunjangan hari raya Lebaran 2023 paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 15 April 2023.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta .Ida mengungkapkan, pemberian THR ini dilakukan untuk membantu para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya. Oleh karena itu, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan.
Kemudian besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.Lebih lanjut, Ida juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 79 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Dibayarkan 7 Hari Sebelum LebaranMenteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Read more »
Menaker Sebut THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran |Republika OnlinePerusahaan akan mendapat sanksi jika terlambat membayar THR karyawannnya.
Read more »
Menaker: THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 LebaranMenaker Ida Fauziyah sebut perusahaan swasta harus bayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Atau perusahaan itu akan kena sanksi
Read more »
Catat, THR Pekerja Wajib Cair Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran 2023Perusahaan swasta wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).
Read more »
Menaker: THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7 LebaranSurat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tenggat pembayaran tunjangan hari raya Lebaran oleh perusahaan akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023). Ekonomi AdadiKompas
Read more »